Pada aplikasi dapodik yang terbaru sejak 2019 kalau tidak salah ingat. Pada aplikasi dapodik pengaturan manajemen akun sudah difungsikan. Manajemen akun ini digunakan sebagai hak akses baik akun guru maupun akun kepala sekolah atau bendahara sekolah sekalipun. Anda dapat dengan mudah untuk mengaturnya.
Akun Kepala Sekolah
Anda harus menambah tugas tambahan pada akun GTK guru tertentu yang ditunjuk sebagai kepala sekolah. Caranya adalah:
- Pilih menu guru, pilih GTK/PTK
- Klik nama guru yang akan dieksekusi, dan klik tombol ubah
- Pada data rincian guru, klik menu tugas tambahan
- Selanjutnya lakukan pengisian sesuai dengan jabatan tugas tambahan, kepala sekolah, isi nomer SK, isi TMT tambahan, TST kosongi atau tidak diisi.
Setelah membuat tugas tambahan ini cara yang terpenting yaitu, Anda harus membuat akun hak akses kepala sekolah pada manajemen akun dapodik. Caranya adalah sebagai berikut:
- Gulir / skrol ke bawah pada dashboard sebelah kiri, pilih menu pengaturan.
- Klik menajemen pengguna, masukkan kode registrasi sekolah Anda.
- Klik akun pada bagian kiri yang punyanya kepala sekolah,
- Pada bagian kanan, klik tambah pilih kepala sekolah.
- Klik simpan, reload laman browser.
Tambahan
Fitur tersebut juga dapat digunakan sebagai pengaturan manajemen akun guru sebagai bendahara BOS/BOP dan jugan akun PBJ.