Gerakan Jateng Di Ruamah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus ransmisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara tinggal di rumah atau tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah atau kediaman masing-masing.
Bupati Cilacap pun mengeluarkan surat edaran dengan nomor 440/00521/04/tahun 2021 tentang peningkatan kedisipilinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakukan pembatasan kegaitan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cilacap.
Pokok-pokok kebijakan pada surat edaran Bupatei Cilacap antara lain:
- Pemberlakukan kegiatan Jateng Di Rumah Saja tersebut dilaksanakan pada tanggal 6-7 Februari 2021
- Gerakan yang dimaksud pada nomor 1 dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait pada sektor esensial, kesehatan, kebencanaan, keamanan, keuangan, perbankan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan seabgai objek vital nasional.
- Gerakan yang dilaksanakan di Kabupaten Cilacap berupa penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, tempat olahraga, tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, Car Free Day serta penundaan hakatan dan pernikahan yang dilaksanakan baik di rumah maupun di hotel, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll).
Selain itu pada surat edaran tersebut juga menyebutkan upaya dalam penurunan kasus kematian COVID-19 kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap diminta untuk melakukan pemantauan dan mendorong percepatan penambahan ketersediaan tempat tirud isolasi dan tempat tidur ICU untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proposi aman tempat tidur isolasi minimal 30% dan ketersediaan tempat tidur ICU minimal 15%.
Percepatan pelaksanaan vaknisasi di wilayah masing-masing sesuai ssasaran, terget dan tahapan dengan tetap menjaga dan meningkatkan kinerja pencapaian vaknisasi yang dicapinya juga disebutkan pada surat edaran tersebut.