Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus?? Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 Simak Baik-Baik

Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus?? Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 Simak Baik-Baik

Baru-baru saja Pemerintah melalui Menpanrb mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2024 mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat; instansi pembina; dan organisasi profesi.

Poin-poin penting yang bisa disimak pada Permenpan RB No. 21 tahun 2024

Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif, perlu integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.

Pada pasal 8 menyebutkan dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai:

  • kepala Satuan Pendidikan;
  • pendamping Satuan Pendidikan;
  • pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau
  • peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan
ketentuan sebagai berikut:

  • Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar
    ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
  • Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
  • Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
    ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.

Pengin baca lebih lengkap, silakan download Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 di sana.

Tinggalkan Balasan