Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini hadir untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan serta mewujudkan tenaga kependidikan yang kompeten, profesional, dan berintegritas guna mendukung layanan pendidikan yang bermutu dan pencapaian hasil belajar murid.
Aturan baru ini ditetapkan pada 11 September 2026 dan resmi diundangkan pada 14 September 2026. Berlakunya peraturan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku aturan sebelumnya, yaitu Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.
Pembagian Kategori Tenaga Kependidikan (Pasal 2)
Sesuai ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Permendikdasmen No. 23 Tahun 2026, Tenaga Kependidikan didefinisikan sebagai anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Ruang lingkup Standar Tenaga Kependidikan dibagi menjadi dua kategori utama:
- Standar Pendidik: Kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi bagi tenaga kependidikan yang berpartisipasi langsung dalam menyelenggarakan pendidikan sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator murid.
- Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik: Kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi bagi petugas yang melaksanakan tugas administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
Standar & Syarat Kualifikasi Akademik Pendidik
Kualifikasi akademik pendidik dibuktikan dengan ijazah, atau kombinasi ijazah dan Sertifikat Kompetensi. Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 6, berikut adalah rincian syarat kualifikasi minimum serta deskripsi tugas untuk masing-masing peran pendidik:
- Guru: Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada jalur formal (PAUD, Dikdas, Dikmen). (Kualifikasi Minimal: Paling rendah S-1 atau D-IV/S-1 terapan terakreditasi DAN memiliki Sertifikat Pendidik.)
- Konselor: Memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada murid. (Kualifikasi Minimal: Paling rendah S-1 Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang ilmu relevan DAN memiliki Sertifikat Konselor.)
- Tutor & Pamong Belajar: Membantu proses belajar, merancang program, serta memfasilitasi pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal. (Kualifikasi Minimal: Paling rendah S-1 atau D-IV/S-1 terapan terakreditasi.)
- Instruktur: Melatih dan mengembangkan kompetensi teknis murid pada SMK/MAK. (Kualifikasi Minimal: Paling rendah jenjang 4 (empat) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).)
- Pendidik PAUD: Merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, serta melakukan pembimbingan dan pengasuhan murid pada satuan PAUD nonformal. (Kualifikasi Minimal: Paling rendah S-1 atau D-IV/S-1 terapan terakreditasi.)
- Pendidik dengan Sebutan Lain: Mencakup praktisi atau profesional yang terlibat langsung dalam pembelajaran di satuan pendidikan sesuai kekhususannya. (Kualifikasi Minimal: Disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kompetensi keahliannya.)
4 Standar Kompetensi Wajib Bagi Pendidik
Setiap pendidik wajib memenuhi 4 (empat) standar kompetensi utama sesuai Pasal 5 dan Pasal 7-8 Permendikdasmen No. 23 Tahun 2026:
Kompetensi Pedagogik
Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid. Meliputi perancangan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman, menciptakan suasana bermakna dan menggembirakan, membimbing karakter murid, serta mengintegrasikan TIK secara kritis dan kreatif.
Kompetensi Kepribadian
Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa. Ditunjukkan melalui kematangan spiritual, moral, dan emosional, kebiasaan refleksi diri secara berkesinambungan, serta pola pikir bertumbuh (growth mindset).
Kompetensi Sosial
Kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara inklusif, empatik, dan efektif dengan murid, sesama pendidik, orang tua/wali murid, serta masyarakat.
Kompetensi Profesional
Kemampuan penguasaan materi/muatan pelajaran secara mendalam dan kontekstual, memahami potensi murid, serta menerapkan dan mengembangkan kurikulum secara adaptif sesuai perkembangan zaman.
Kualifikasi Tenaga Kependidikan Selain Pendidik (Tendik)
Untuk menjamin kelancaran tata kelola dan pelayanan teknis di satuan pendidikan, Permendikdasmen No. 23 Tahun 2026 menetapkan standar kualifikasi akademik minimum dan sertifikasi khusus bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik (Pasal 11-14):
| Peran Tenaga Kependidikan | Kualifikasi Akademik Minimum | Sertifikasi / Syarat Tambahan |
| Pengawas Sekolah | S-1 / D-IV Terakreditasi | Wajib memiliki Sertifikat Pendidik |
| Penilik | S-1 / D-IV Terakreditasi | Pemantauan/penilaian nonformal |
| Kepala Satuan Pendidikan | S-1 / D-IV Terakreditasi | Wajib Sertifikat Pendidik (jalur formal) |
| Tenaga Perpustakaan | D-III Ilmu Perpustakaan & Informasi (atau D-III bidang lain) | Jika D-III bidang lain, wajib Sertifikat Diklat Perpustakaan |
| Tenaga Laboratorium | Pendidikan Menengah | Wajib Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugas |
| Tenaga Administrasi | Pendidikan Menengah | Wajib Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugas |
| Operator Data Sekolah | Pendidikan Menengah | Wajib Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugas |
| Teknisi Sumber Belajar / Praktik | Pendidikan Menengah | Wajib Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugas |
| Pekerja Sosial Pendidikan | Pendidikan Menengah | Wajib Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugas |
| Psikolog Sekolah | Pendidikan Profesi Terakreditasi | Sesuai bidang profesi psikologi |
| Terapis | D-III Terakreditasi | Sesuai keahlian terapi khusus |
3 Standar Kompetensi Utama Tendik
Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 15 Permendikdasmen No. 23 Tahun 2026, Tenaga Kependidikan selain Pendidik wajib menguasai 3 (tiga) kompetensi utama:
Kompetensi Kepribadian
Kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas, bertanggung jawab, serta kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam mendukung pengelolaan kegiatan dan layanan satuan pendidikan.
Kompetensi Sosial
Kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu tata kelola layanan pendidikan.
Kompetensi Profesional
Kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis dalam mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan layanan sesuai peran dan tanggung jawabnya.
Ketentuan Peralihan & Masa Transisi (BAB IV)
Guna memberikan kepastian hukum dan kesempatan penyesuaian bagi tenaga kependidikan yang telah bertugas sebelum peraturan ini diundangkan, pemerintah menetapkan ketentuan peralihan sebagai berikut (Pasal 24 & 25):
- Masa Transisi Tutor dan Pendidik PAUD: Tutor dan Pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum aturan ini berlaku tetap dapat melaksanakan tugasnya dan wajib memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV paling lambat 9 (sembilan) tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan.
- Masa Transisi Tenaga Kependidikan Selain Pendidik: Tendik (seperti Pengawas, Kepala Sekolah, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, Administrasi, dll.) yang telah diangkat sebelum aturan ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya dan wajib memenuhi standar kualifikasi paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan.
