Peraturan Seleksi PPPK 2024 sudah Keluar, PPG Prajab Bisa Mendaftar

Setelah dibukanya rekrutmen PNS yang sudah ditutup kemarin dan sudah diumumkan hasil seleksi verifikasi berkas. Banyak kejadian yang di luar nalar, kadang ada yang salah upload yang membuat jadi tidak lolos administrasi. Selanjutnya seleksi PPPK 2024 sudah di depan mata. Para guru sudah menunggu waktu pendaftarannya. Banyak yang mereka persiapkan untuk persyaratan PPPK 2024. Seperti verifikasi ijasah pada portal verval ijasah kemdikbud.

PPG Prajab Bisa Mendaftar PPPK 204.

Sesuai dengan Peraturan Menpanrb No. 348 tahun 2024 yang menyebutkan kriteria pelamar pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk jabatan fungsional / guru antara lain seperti ini:

  1. pelamar prioritas
  2. guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II)
  3. guru Non ASN instasni daerah
  4. lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data PPK Kemendikbudristek

Pada aturan itu menjelaskan bahwa pelamar Non ASN ini antara lain:

  1. pegawai yang datanya terdaftar pada pangkalan data BKN dan aktif mengajar
  2. guru Non ASN yang terdaftar pada Dapodik paling sedikit 2 tahun atau 4 semester mengajar ata saat mendaftar

Bagaimana dengan guru swasta?

Pada Peraturan Menpanrb No. 348 tahun 2024 juga disebutkan bahwa guru dari sekolah swasta dapat mendaftar PPPK tahun 2024 dengan syarat mendapat ijin dari sekolah/lembaga/yayasan.

Download lengkap Peraturan Menpanrb No. 348 tahun 2024

Unduh.

Kalau mau baca juga silakan ada di bawah ini.

Tinggalkan Balasan