Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap menerbitkan surat edaran tentang perpanjang masa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah. Disebutkan pada surat edaran Nomor: 443.1/1358/02/15 yang diterbitkan tanggal 9 April 2020 bahwa peserta didik belajar di rumah sampai dengan 30 April 2020.
Penetapan kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus rantai penyeberan Corono Virus Disease 19 atau Covid-19 pada lingkungan sekolah dan sekitarnya. Selain itu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih dialihkan dengan moda jaringan (daring) atau jarak jauh melalui penugasan atau pelaksanaan virtual video pembelajaran.
Dalam surat edaran tersebut juga diimbau kepala sekolah dan guru untuk melakukan edukasi kepada warga sekolah dan masyarakat agar tidak panik, tetap tenang dan tetap waspada serta mematuhi segala aturan pemerintah yang sudah diberlakukan.
Tetap menjaga kebersihan dan kesehatan dengan makan dan minum-minuman yang bergizi, olahraga secara rutin dan istirahat yang cukup. Berjemur pagi hari selama 15 menit dan mencuci tangan dengan sabun.
Imbauan untuk tidak keluar rumah dan berkerumunan juga disampaikan dalam surat edaran tersebut. Selain itu, warga sekolah juga harus mengenakan masker untuk mencegah bakteri udara yang masuk saat bernafas.
Pelaksanaan pembelajaran moda dalam jaringan (daring) harus disampaikan secara menarik, menyenangkan dan bermakna untuk mengeksplor kreatifias siswa dalam rangka mengembangkan bakat dan minat.
Materi pembelajaran tidak terbebani untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum, namun lebih diarahkan kepada pemahaman pencegahan penularan dan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Coivd-19). Pelaksanaan pembelajaran di rumah juga tidak dilakukan secara berkolompok atau tidak menerapkan pola belajar kelompok.
Apabila ingin melihat seluruh surat edaran tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.