Link Reset RHK Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

Link Reset RHK Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

Kemendikbudristek mengumumkan bahwa mulai Januari 2024 Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menggunakan aplikasi PMM. Pengelolaan kinerja ini sudah terintegrasi dengan e-kinerja dari BKN.

Setiap ASN guru dan kepala sekolah diwajibkan membuat perencanaan dan pengelolaan kinerja melalui PMM. Sementara itu Non ASN dianjurkan juga membuatnya. Banyak sekali yang masih ragu-ragu dan bertanya, jika perencaan salah apakah bisa dihapus/direset? Jawabannya tentu bisa. Anda dapat melakukan hapus atau edit rencana kinerja melalui kepala sekolah sebelum disetujuai. Lalu?

RHK sudah disetujui, apakah bisa direset?

Jawabannya adalah bisa. Seperti pada panduan yang tertera pada pusat informasi ini, Anda dapat mereset RHK dengan mengajukan permohonan melalui formulir permohonan. Berikut Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Data yang digunakan untuk melakukan Reset Perencanaan Kinerja

  1. Akun belajar.id Anda : Email belajar.id Anda yang digunakan untuk mengisi Pengelolaan Kinerja. 
  2. NIP  Anda : NIP Anda sesuai dengan yang tercatat di Dapodik

Perlu digaris bawahi bahwa saat pengajuan reset, nantinya data rencana akan hilang, dan Anda perlu melakukan perencanaan ulang. Waktu peresetan 3 hari kerja, tetapi periodenya dibatasi sampai pada 25 Januari.Anda dapat memastikan untuk membaca Syarat dan Ketentuan berikut sebelum melanjutkan. 

  1. Formulir ini digunakan untuk RESET Perencanaan yang sudah disetujui. Reset akan mengakibatkan Perencanaan yang sudah Anda isi sebelumnya terhapus. Setelah proses reset selesai, Anda diharuskan mengisi Perencanaan kembali dari awal.
  2. Pengajuan atau pengisian formulir ini tidak bisa diwakili. Masing-masing pengguna dan pemilik Akun belajar.id perlu melakukannya secara mandiri.
  3. Pastikan untuk menginput data dengan tepat dan benar dalam 1x pengisian. Segala kesalahan data yang diinput dapat menggagalkan proses reset.
  4. Anda hanya diberikan kesempatan untuk mengajukan reset sebanyak 1 kali.
  5. Proses reset akan dilakukan setelah 3 hari kerja terhitung setelah Anda selesai mengisi formulir ini dengan data yang tepat dan benar. Catatan: Apabila data yang Anda input tidak sesuai atau ada kesalahan ketik, maka proses reset tidak dapat dilanjutkan.
  6. Anda tidak akan mendapatkan konfirmasi atau notifikasi apapun. Silakan melakukan pengecekan mandiri secara berkala di Pengelolaan Kinerja PMM Anda untuk mengetahui apakah proses reset telah selesai dilaksanakan atau belum.

Pengajuan reset hanya dapat dilakukan maksimal hingga 25 Januari 2024 23:59.
Formulir ini akan ditutup per 26 Januari 2024 00:00.

Link Reset RHK Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

Tinggalkan Balasan