Seperti tertuang pada Surat Edaran Bupati Cilacap No. 800/9789/38 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 menegaskan bahwa para kepala perangkat daerah atau unit kerja dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar memperhatikan beberapa hal.
Pada tahun 2019 sudah memasuki hari kesembilan tepatnya pada artikel ini ditulis. Pemerintah pun sudah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 617 tahun 2018, No. 262 tahun 2018 dan No. 16 tahun 2018 tanggal 2 Nopember 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019. Serta Surat Gubernur Jawa Tengah No. 850/22807 tanggal 26 Desember 2018 perihal Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019
Kepala perangkat daerah atau unit kerja dapat : pertama mengatur pemberian cuti bersama secara proposional sehingga fungsi pelayanan tetap berhalan. Kedua, membentuk satuan tugas yang melaksanakan komunikasi dan koordinasi selaam berlangsungnya cuti bersama.
Yang terakhir, meningkatkan kewaspadaan dan bertanggungjawab terhadap keamanan lingkungan kantor masing-masing dan efektifitas serta efisiensi penggunaan sarana/ prasarana perkantoran selama berlangsungnya libur nasional dan cuti bersama.
Inilah daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2019
Itulah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yang dapat saya bagikan. Anda juga dapat mengunduh file Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 di sini.