Tahun 2021 sudah akan mulai berakhir. Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Draft Final Juknis BOS Tahun Anggaran 2022 untuk Madrasah. Ada beberapa poin penting dari draft final juknis BOS. Penulis akan membahasnya pada artikel ini.
Kriteria Penerima Dana BOS
Dana BOP untuk Raudlatul Athfal (RA) dengan ketentuan:
- Memiliki izin operasional
- Pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0
- Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 15 orang.
Kriteria Dana BOS untuk MI, Mts, MA dan MAK dengan ketentuan:
- Memiliki izin operasional
- Pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0
- Memiliki minimal jumlah murid antara lain:
- MI kelas 1-6 60 orang yang belum kelas 1-6 secara keseluruhan ada 60 orang atau 10 orang per rombongan kelas.
- Mts mempuyai minimal 30 orang dari kelas 7-9 atau yang belum mempunyai kelas 7-9 jumlahnya 30 orang secara keseulurhan atau 10 orang per rombongan kelas
- MA memiliki 30 orang secara keseluruhan (kelas 10-12) atau 10 orang per rombongan kelas (kelas 10-12)
- Ketentuan minimal tidak berlaku bagi madrasah yang ada di daerah tertinggal.
- Bagi madrasah yang rombongan belajar dan peserta didik melebihi ketentuan, dana BOS diberikan mengacu pada jumlah peserta didik maksimal sesuai regulasi.
Mekanisme Penyusunan Anggaran
- Mengacu pada EDM (Evaluasi Diri Madrasah).
- Penyusunan Pagu Indikatif Alokasi BOP dan BOS.
- Penyusunan Pagu Definitif Alokasi BOP dan BOS.
Baca lebih lengkap Draf Final Juknis BOS TA 2022 Madrasah di bawah ini.
Anda dapat mendunguh filenya di sana.