Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka atau disingkat dengan PTM sudah dapat dimulai sejak diberitahukan oleh Kemendibut bahwa pada wilayah PPKM level 1-3 dapat melaksanakan PTM secara terbatas.
Seperti dikutip tribunewsdotcom menurut Nadiem, Jokowi telah mengimbau agar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan di wilayah PPKM level 1-3.
“Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas. Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi,” ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
Adanya himbauan tersebut menjadi titik cerah oleh para orang tua peserta didik. Orang tua meyakini bahwa pembelajaran di sekolah menjadi hal yang sangat layak dibandingkan dengan pembelajaran secara online maupun berkelompok di rumah-rumah orang tua. Oleh sebab itu beberapa sekolah telah menyiapkan berbagai macam kebutuhan untuk pelaksanaan PTM terbatas. Seperti kebutuhan protokol kesehatan yaitu sabun, air mengalir, handsanitizer, termometer, dan sebagainya.
Sekolah juga banyak memberikan angket surat ijin kepada orang tua agar peserta didik dapat diijinkan mengikuti PTM terbatas. Namun, apabila tidak diijinkan juga masih dapat mengikuti pembelajaran di sekolah secara online/daring.
Selain itu pembuatan berita acara kesepatan antara sekolah dan orang tua peserta didik juga diperlukan. Guna sebagai dasar adanya kegiatan di sekolah yang didukung oleh orang tua peserta didik. Isi dari berita acara tersebut antara lain kurang lebih seperti ini:
- SD …………….. melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas maksimal 50% peserta didik dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Nomor: 420/3270/03/15 tanggal 16 September 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas tahun pelajaran 2021/2022;
- Orang tua/wali murid dengan sadar mengijinkan peserta didik yang bersekolah di SD …………….. dengan dibuktikan surat ijin mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas;
- Orang tua/wali murid sanggup memenuhi ketentuan yang ada pada surat ijin tersebut;
- SD …………….. dapat menghentikan kegiatan PTM Terbatas sesuai aturan yang berlaku;
- SD …………….. menyiapkan kebutuhan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah;
- SD …………….. menyusun jadwal sesi pelaksanaan PTM Terbatas;
- Peserta didik berangkat ke sekolah sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh guru kelas masing-masing;
- Peserta didik berangkat ke sekolah dengan ketentuan: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, cek suhu badan;
- Orang tua/wali murid ikut serta bertanggung jawab atas kesehatan putra-putrinya;
- Apabila peserta didik mengalami kesehatan yang menurun seperti: batuk, pilek, badan panas, meriang/masuk angin, pegal-pegal, dsb, maka peserta didik diperkenankan untuk tidak mengikuti kegiatan PTM Terbatas dengan memberikan informasi yang akurat kepada guru kelas masing-masing;
- Orang tua yang mengantar anaknya ke sekolah untuk tidak ikut serta di dalam lingkungan sekolah;
- Kesepakatan ini dibuat secara sadar oleh berbagai pihak dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan perwakilan dari orang tua/wali murid; dan
- Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal disepakati;
Isian tersebut di atas hanyalah contoh saja. Anda dapat mengubah, mengurangi, menambah keperluan kesepatan tersebut sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah Anda. Anda dapa mengunduh Contoh Berita Acara PTM Terbatas secara gratis pada alamat di bawah ini.
Demikian Contoh Berita Acara PTM Terbatas yang bisa penulis sampaikan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Download Contoh Berita Acara PTM Terbatas