Dari surat edaran yang publikasi pada laman sdm.kemdikbud.go.id yang berisikan tentang pemberitahuan pembaruan akun pengelola data satuan pendidikan pada Pusdatin. Pengolah data ini yaitu pada akun SDM yang terintegrasi dengan akun vervalSP, vervalPD, dan vervalPTK.
Pada surat edaran tersebut yang pada intinya adalah ada tiga pokok bahasan, antara lain:
- Pengguna lama untuk dapat memverifikasi email agar email tersebut dibaca oleh sistem adalah email aktif. Selain itu pengguna juga bisa mengganti email tersebut jika terdapat kesalahan alamat email atau kesalahan penulisan.
- memperbarui profil, dari foto profil, dan identitas profil pengguna.
- memperbarui password yang dengan ketentuan minimal 8 karakter ada huruf besar dan juga ada spesial karakter.
- batasan waktu update akun adalah 31 Juli 2022. Jika tidak update maka Pusdatin menganggap akun tersebut tidak aktif.
Download Panduan Aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM)
Nah, dari surat edaran tersebut kita harus melakukan update akun. Inilah Cara Ganti Email SDM,VervalSP,VervalPD, VervalPTK Kemdikbud.
- Masuk ke laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id/ seperti biasa
- Klik menu yang tertulis nama Anda, pilih pembaruan email
- Isikan email yang terbaru
- Klik simpan
- Lihat inbox pada email yang sudah diganti tadi
- Klik tautan verifikasi yang dikirim dari kemdikbud
- Anda berhasil memperbarui email akun sdm yang sekaligus mengganti akun vervalSP, vervalPD, vervalPTK.
- Coba login dengan email terbaru.
Baca juga:
Demikian Cara Ganti Email SDM,VervalSP,VervalPD, VervalPTK Kemdikbud semoga bermanfaat.