Bulan Maret merupakan bulannya laporan pajal tahunan untuk kalangan pribadi. Setiap mereka yang memiliki NPWP harus melapor pajak tahunannya.
Tidak hanya untuk pribadi saja, untuk kalangan perusahaan juga harus lapor pajak tahunan. Namun kali ini dikhususkan untuk laporan pajak pribadi. Kan saya juga ngga pernah melaporkan pajak untuk perusahaan.
Mereka yang PNS dan sudah sepuh biasanya hanya tinggal nunjuk dan masarahaken pekerja laporan pajak tahunan melalui situs resmi perpajakan. Hal ini juga sedikit merepotkan sebenarnya. Lah wong mereka yang punya laporan pajak tetapi yang melaporkan malah orang lain.
Yah begitulah, karena keterbatasan SDM mengenai bidang ilmu telekomunikasi yang semakin canggih. Yang apa-apa serba laporan online. Kadang mereka terlalu masrahaken dan mereka juga kadang lupa akan kewajibannya sendiri. Tetapi kalau masrahaken ada imbalanya sih ngga masalah.
Nah ini dia yang menjadi masalah terhadap yang melaporkan karena dipasarahaken. Terkadang mereka itu lupa dan malah sengaja lupa dengan jerih payah orang yang melaporkan pajak mereka secara online. Toh ini kan bukan tanggung jawabnya jadi ya, gimana yah. Jadi curhat wkwkw.
Sebenarnya sih bukan karena curhatannya saya, melainkan teman-teman saya yang tahun lalu itu anyeb rasanya.