Aplikasi ARKAS merupakan aplikasi yang wajib untuk satuan pendidikan untuk pelaporan dana BOS. Kemendikbudristek telah membuat terobosan agar pelaporan dan BOS menggunakan satu pintu aplikasi yaitu ARKAS.
Setidaknya ARKAS sudah banyak yang menggunakan seperti dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah. ARKAS ini juga sudah pada versi 3.3 sejak tahun anggaran 2022. Namun dalam hal pembaruan fitur tim pengembang merilis versi 4.0.
Banyak yang bertanya apakah satuan pendidikan kami sudah bisa menggunakan aplikasi terbaru? Pada aplikasi ARKAS yang versi 4.0, belum secara nasional digunakan. Melainkan hanya sebagian satuan pendidikan pada wilayah tertentu. Seperti yang ada pada situs resmi ARKAS untuk kriteria penggunaan aplikasi ARKAS 4.0 adalah sebagai berikut:
- satuan pendidikan pada wilayah Jawa Barat. Seperti Kab Bandung Barat, Kab Karawang, Kab Cianjur, Kab Bandung, Kab Pangandaran dan Provinsi Jawa Barat.
- Telah memiliki RKAS tahun 2022.
Fitur ARKAS 4.0
Pada versi 4.0, banyak sekali perubahan. Pembaruan yang sangat mencolok adalah pada user interface atau antarmukanya. Tampilan baru yang lebih keren dari versi sebelumnya. Anda dapat melihat pada tampilan utama di bawah ini.
Berikut adalah tampilan laman Penatausahaan. Pada laman ini, Anda dapat melakukan pencatatan pada BKU setiap bulan berdasarkan sumber dana yang telah dipilih.
Pada laman Arsip, Anda dapat menemukan dokumen RKAS dan pelaporan BKU sebagai berkas pelengkap laporan yang sah. Anda juga dapat mencetaknya jika diperlukan.
Demikian segelintir fitur pada aplikasi ARKAS 4.0. Agar Anda lebih paham lagi silakan mengakses laman ARKAS 4.0 pada tautan ini.