Antisipasi penularan virus Corona, Bupati Cilacap meliburkan siswa sekolah. Hal ini sesuai dengan hasil rapat kesiapsiagaan Kabupaten Cilacap menghadapi infeksi Covid-19 (Coronavirus Disiease-19) yang dipimpin langsung oleh Bupati Tatto Suwarto Pamuji pada hari Minggu, 15 Maret 2020.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah Farid Ma’ruf, jajaran Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD dan Camat se-kabupaten Cilacap.
Hasil dari rapat tersebut adalah sebagai berikut :
- Masing-masing tempat umum harus ada antiseptik
- Memajang poster tentang tata cara cuci tangan
- Menyediakan cuci tangan
- Mengajarkan etika batuk
- Tidak meludah disembarang tempat
- TK sampai SMA di wilayah Kabupaten Cilacap diliburkan 14 hari kedepan mulai senin 16 Maret 2020
- Semua acara hari jadi ditiadakan
- CFD, Kampung KB ditiadakan
- Karpet lantai masjid digulung dan disemprot desinfektan
- Semua SKPD dan Perusda tidak melaksanakan apel pagi dan siang
- Tidak bersalaman atau bersentuhan dengan telapak tangan.
Tidak hanya itu, surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Nomor 471/094/3/10 juga menindaklanuti hasil rapat Bupati Cilacap bersama seluruh kepala OPD se Kabupaten Cilacap. Isi surat edaran tersebut adalah sebgai berikut:
- Terhitung sejak hari Senin, tanggal 16 sampai dengan Sabtu tanggal 28 Maret 2020 kegiatan belajar mengajar bagi siswa PAUD Formal dan non Formal, SD dan SMP Negeri/Swasta, SKB PKBM dan LKP dilaksanakan di rumah.
- Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut angkat 1 akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status darurat yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Selama siswa belajar di rumah, guru dan karyawan tetap melakukan aktifitas kegiatan sekolah seperti biasa.
- Kepala sekolah dihimbau melakukan sosialisasi tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi virus Corona kepada seluruh guru, karyawan, peserta didik maupun orang tua peserta didik.
- Kepala sekolah agar berkoordinasi dengan komite sekolah untuk bersama-sama dengan sekolah ikut memanntau dan mengawasi kegiatan belajar di rumah.
- Kegiatan Belajar Mengajar (pemberian materi/tugas) selama siswa belajar di rumah, dapat dilaksanakan dengan moda maya/internet/android dan kegiatan lain melalui jarak jauh.
- Selama siswa belajar di rumah, sekolah dihimbau untuk menjagag kebersihan sekolah dengan melakukan kebersihan sejumlah tempat seperti: mushola/masjid sekolah, handel pintu, saklar lampu, komputer, keyboard, dan fasilitas lain yang sering dipegang oleh tangan. Menggulang karpet mushola dan menyemprot desinfektan. Masang poster/spanduk yang berkaitan dengan tata cara mencuci tangan.
- Membudayakan pola hidup bersih sehat bagi semua warga sekolah melalui berbagai pembiasaan seperti cuci tangan dengan sabun/disenfektan, tidak bersalaman, hindari kerumunan, mengonsumsi makanan yang bergizi dan seimbang, melakukan aktifiat olahraga yang teratur dan istirahat cukup.
- Membatasi aktifitas warga sekolah di luar lingkungan sekolah dan memberikan himbauan serta ijin bagi warga sekolah yang sakit untuk istirahat di rumah dan/atau berobat ke dokter/Puskesmas.
- Terhadap kegiatan di luar sekolah yang telah terjadwal (misal study tour, kemah, dll) dengan tujuan atau lokasi kegiatan di luar lingkungan sekolah dan/atau daerah untuk sementara ditunda.
- Melakukan koordinasi secara berkala dengan Puskesmas/Rumah Sakit terdekat, dan jika didapati warga sekolah yang terindikasi gejala demam disertai batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas segera melaporkan ke Puskesmas/Rumah Sakit terdekat.
- Kepala Sekolah wajib melaporkan kondisi perkembangan sekolah secara berkala dan berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia di laman pdk.cilacapkab.go.id


